Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan


Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan


BACA DAN LIHAT STNK ANDA/KITA

Apa kegunaan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) ?

Pernah mendengar/membaca SWDKLLJ.... ?

Coba Rekan-rekan cermati STNK Kendaraan.

Saat kita membayar Pajak Kendaraan, mk Otomatis Kita akan dikenai Biaya SWDKLLJ.

Terus SWDKLLJ apakah itu..... ?

Kegunaannya utk apa..... ?

Nah, dgn membayar SWDKLLJ sa'at membayar Pajak Kendaraan, maka Otomatis diri Kita tercatat ikut Asuransi yg dikelola oleh Perusahaan BUMN yg bernama Jasa Raharja.

Besarnya Tarif SWDKLLJ tergantung dari Tipe Kendaraan..... !

Untuk Motor dengan Kapasitas Mesin 50 cc s/d 250 cc, akan dikenai Tarif sebesar Rp. 35.000,-

Sedang Kendaraan untuk Jenis Sedan, Station Wagon, Jip, Mini Bus dll, sebesar Rp.143.000,-

Kegunaan yang didapat dari SWDKLLJ, yaitu Kita memperoleh Perlindungan Asuransi bila terjadi Kecelakaan di Jalan Raya.

Besarnya Santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RI Nomor :
  • 36/PMK.010/2008 dan
  • 37/PMK.010/2008

tanggal 26 Februari 2008 Yaitu :
  • Meninggal Dunia, sebesar Rp. 25.000.000,-
  • Cacat (Maksimal), sebesar Rp. 25.000.000,-
  • Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp.10.000.000,-
  • Biaya Penguburan, sebesar Rp. 2.000.000,-

Bagaimana Cara utk dapatkan Santunan tsb.... ?
  1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
  2. Isi Formulir Ajuan dengan memasukkan Laporan Kecelakaan dari Pihak Kepolisian / Pihak yang Berwenang), Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter, Jati Siri (KTP Korban/Ahli Waris Korban.
  3. Jika Korban luka-luka agar dilampirkan Kwitansi Biaya Perawatan & Pengobatan yang Asli. Sedangkan jika Meninggal Dunia, dibutuhkan Fotocopy Kartu Keluarga atau Surat Nikah.
  4. Hak Santunan atas SWDKLLJ menjadi Tidak berlaku, bila waktu mengajukannya Lebih dari 6 Bulan, terhitung sejak mulai Terjadinya Musibah atau Tak dilakukan Penagihan dlm Kurun Waktu 3 Bulan, terhitung sejak mulai Hak Santunan disetujui oleh Jasa Raharja.

Santunan ini diberikan Tidak hanya pada Seseorang / Pengemudi, tapi juga Berlaku pada berapa Penumpang yang Turut jadi Korban Kecelakaan !

Jadi Kita harus tahu Hak Kita & Jangan pernah Terlambat memprosesnya !!!

Kirim INFO ini Siapa saja a.l Keluarga/Teman Kita.

Untuk diketahui, karena Tidak pernah Ada Sosialisasi mengenai Hal ini..... !!!


Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017 tanggal 13 Februari 2017.

Meninggal dunia (Ahli Waris) dari Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah),

Naik menjadi Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta Rupiah).

Cacat Tetap dari Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah),

Naik menjadi Rp. 50.000.000,- (Lima puluh jutaRupiah).

Biaya Perawatan Luka² Maksimal dari Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah),

Naik menjadi Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta Rupiah).

Penggantian biaya P3K dari tidak ada menjadi Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah).

Penggantian Biaya Ambulans dari Tidak ada menjadi Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu Rupiah).


Biaya Penguburan

(jika tidak ada Ahli Waris)

dari Rp. 2.000.000,- (Dua juta Rupiah),

Naik menjadi Rp. 4.000.000,- (Empat juta Rupiah).

Kita semua Wajib Tahu.... !

"Karena ada Hak Kita".

SHARE KE GROUP KITA, AGAR SEMUA TAHU HAK NYA & TIDAK DISALAHGUNAKAN OLEH OKNUM YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB


Buka juga :

Post a Comment for "Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan"