Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan |
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
BACA DAN LIHAT STNK ANDA/KITA
Apa kegunaan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) ?
Pernah mendengar/membaca SWDKLLJ.... ?
Coba Rekan-rekan cermati STNK Kendaraan.
Saat kita membayar Pajak Kendaraan, mk Otomatis Kita akan dikenai Biaya SWDKLLJ.
Terus SWDKLLJ apakah itu..... ?
Kegunaannya utk apa..... ?
Nah, dgn membayar SWDKLLJ sa'at membayar Pajak Kendaraan, maka Otomatis diri Kita tercatat ikut Asuransi yg dikelola oleh Perusahaan BUMN yg bernama Jasa Raharja.
Besarnya Tarif SWDKLLJ tergantung dari Tipe Kendaraan..... !
Untuk Motor dengan Kapasitas Mesin 50 cc s/d 250 cc, akan dikenai Tarif sebesar Rp. 35.000,-
Sedang Kendaraan untuk Jenis Sedan, Station Wagon, Jip, Mini Bus dll, sebesar Rp.143.000,-
Kegunaan yang didapat dari SWDKLLJ, yaitu Kita memperoleh Perlindungan Asuransi bila terjadi Kecelakaan di Jalan Raya.
Besarnya Santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RI Nomor :
- 36/PMK.010/2008 dan
- 37/PMK.010/2008
tanggal 26 Februari 2008 Yaitu :
- Meninggal Dunia, sebesar Rp. 25.000.000,-
- Cacat (Maksimal), sebesar Rp. 25.000.000,-
- Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp.10.000.000,-
- Biaya Penguburan, sebesar Rp. 2.000.000,-
Bagaimana Cara utk dapatkan Santunan tsb.... ?
- Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
- Isi Formulir Ajuan dengan memasukkan Laporan Kecelakaan dari Pihak Kepolisian / Pihak yang Berwenang), Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter, Jati Siri (KTP Korban/Ahli Waris Korban.
- Jika Korban luka-luka agar dilampirkan Kwitansi Biaya Perawatan & Pengobatan yang Asli. Sedangkan jika Meninggal Dunia, dibutuhkan Fotocopy Kartu Keluarga atau Surat Nikah.
- Hak Santunan atas SWDKLLJ menjadi Tidak berlaku, bila waktu mengajukannya Lebih dari 6 Bulan, terhitung sejak mulai Terjadinya Musibah atau Tak dilakukan Penagihan dlm Kurun Waktu 3 Bulan, terhitung sejak mulai Hak Santunan disetujui oleh Jasa Raharja.
Santunan ini diberikan Tidak hanya pada Seseorang / Pengemudi, tapi juga Berlaku pada berapa Penumpang yang Turut jadi Korban Kecelakaan !
Jadi Kita harus tahu Hak Kita & Jangan pernah Terlambat memprosesnya !!!
Kirim INFO ini Siapa saja a.l Keluarga/Teman Kita.
Untuk diketahui, karena Tidak pernah Ada Sosialisasi mengenai Hal ini..... !!!
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017 tanggal 13 Februari 2017.
Meninggal dunia (Ahli Waris) dari Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah),
Naik menjadi Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta Rupiah).
Cacat Tetap dari Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah),
Naik menjadi Rp. 50.000.000,- (Lima puluh jutaRupiah).
Biaya Perawatan Luka² Maksimal dari Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah),
Naik menjadi Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta Rupiah).
Penggantian biaya P3K dari tidak ada menjadi Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah).
Penggantian Biaya Ambulans dari Tidak ada menjadi Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu Rupiah).
Biaya Penguburan
(jika tidak ada Ahli Waris)
dari Rp. 2.000.000,- (Dua juta Rupiah),
Naik menjadi Rp. 4.000.000,- (Empat juta Rupiah).
Kita semua Wajib Tahu.... !
"Karena ada Hak Kita".
SHARE KE GROUP KITA, AGAR SEMUA TAHU HAK NYA & TIDAK DISALAHGUNAKAN OLEH OKNUM YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB
Buka juga :
Post a Comment for "Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan"
Silahkan berkomentar