Masalah Seputar Idul Adha & Qurban
Masalah Seputar Idul Adha & Qurban |
Masalah Seputar Idul Adha & Qurban
1⃣ Permasalahan seputar shaum Dzulhijjah.
Kesimpulan:
Bahwa shaum yg disyariatkan pada bulan Dzulhijjah hanya satu hari (9 Dzulhijjah), yg disebut Shaum Arafah.
2⃣ Hukum potong rambut dan kuku bagi qurbani.
Kesimpulan:
a. Disunatkan bagi qurbani tidak memotong rambut dan kuku dari tanggal 1 Dzulhijjah sampai hewan qurbannya disembelih.
b. Dimakruhkan bagi qurbani memotong rambut dan kuku dari tanggal 1 Dzulhijjah sampai hewan qurbannya disembelih.
3⃣ Takbiran Idul Adha.
Kesimpulan:
Takbiran Idul Adha dilakukan sejak subuh 9 Dzulhijjah hingga Ashar 13 Dzulhijjah.
4⃣ Takbir 7 dan 5 pada solat ied.
Kesimpulan:
a. Setiap kali takbir pada rakaat pertama (7 takbir) dan pada rakaat kedua (5 takbir) dalam solat ied disertai dengan mengangkat tangan.
b. Tidak terdapat keterangan yg menunjukkan adanya bacaan antara takbir dan takbir.
c. Takbiratul Ihram dan Intiqal termasuk pada takbir 7 dan 5.
Rakaat Pertama: 7 kali takbir itu meliputi takbiratul ihram.
Rakaat Kedua: Ketika bangkit dari sujud kedua pada rakaat pertama menuju rakaat yg kedua, mengucapkan Allahu Akbar diaertai mengangkat tangan.
d. Bila imam lupa pada takbir ied, maka solat ied nya sah dan tidak mengerjakan sujud sahwi.
5⃣ Shalat ied di masjid.
Kesimpulan:
Shalat ied dilaksanakan di lapang adalah lebih utama (afdhaliyyah), mengingat Nabi saw. selalu melakukannya di lapangan. Oleh karena itu selama masih bisa diusahakan di lapang, lakukanlah di lapang.
6⃣ Patungan saham qurban.
Kesimpulan:
a. Patungan saham kambing:
-Seekor kambing mencukupi untuk sekeluarga di rumah tangga walaupun keluarga itu banyak. Tetapi yg dapat pahala qurban hanya yg berqurban saja adapun yg lain bebas dari tuntutan.
-Adapun seekor kambing untuk beberapa orang dengan cara patungan tidak terdapat keterangan.
b. Patungan saham sapi dan unta:
Syarat sah urunan unta maksimal untuk 10 orang dan sapi maksimal untuk 7 orang.
c. Patungan saham qurban untuk lembaga:
Bila satu lembaga atau instansi menyelenggarakan qurban dengan cara patungan yg tidak sesuai dengan ketentuannya maka qurban itu tidak sah.
7⃣ Kriteria Hewan Qurban.
a. Macam hewan qurban
Unta dan sejenisnya.
Sapi dan sejenisnya.
Kambing dan sejenisnya.
b. Kriteria umur
Harus musinnah (cukup umur)
Usia musinnah
Unta: Berumur 5 tahun masuk tahun ke 6.
Sapi: Berumur 2 tahun masuk tahun ke 3.
Domba/kambing: Berumur 1 tahun.
Bila sulit didapatkan, maka diperbolehkan menyembelih hewan yg mencapai usia jad'ah.
Usia jad'ah
Unta: Berumur maju ke 5 tahun.
Sapi: Berumur maju ke 2 tahun.
Domba/Kambing: Berumur 6 bulan.
c. Kriteria kondisi hewan qurban
-Tampak jelas buta sebelah.
-Tampak jelas menderita penyakit (dalam keadaan sakit).
-Tampak jelas pincang jalannya.
-Tampak jelas pincangnya.
-Lemah kakinya serta kurus.
-Tidak ada sebagian tanduknya.
-Tidak ada sebagian kupingnya.
-Terdapat cacat pada bagian kupingnya.
-Pendek ekornya (cacat).
-Terpotong hidungnya.
-Rabun matanya.
-Tercabut kupingnya.
d. Bagaimana hukum berqurban dengan hewan yg dikebiri? Hewan yg dikebiri tidaklah termasuk cacat.
e. Bagaimana hukum berqurban dengan hewan betina? Perihal berkurban dengan binatang jenis betina, kita belum mendapatkan keterangan dari Rasulullah saw. yg melarang berqurban dengan betina. Adapun keterangan yg sharih yg tegas-tegas menerangkan akan bolehnya betina dijadikan qurban ialah dalam aqiqah.
Orang tidak biasa menyembelih qurban dengan binatang jenis hewan betina, mungkin mengingat akan kelanjutan keturunan binatang tsb. Sebab dengan adanya penyembelihan binatang jenis betina yg terlampau banyak dapat mengakibatkan kekurangan ternak, bahkan dapat mengakibatkan musnah atau habisnya keturunan ternak tsb.
8⃣ Waktu Menyembelih Qurban.
Kesimpulan:
Waktu penyembelihan hewan qurban mulai tanggal 10 Dzulhijjah setelah shalat ied sampai 13 Dzulhijjah waktu ashar.
9⃣ Menghadapkan Binatang Kurban ke Kiblat Ketika Menyembelih.
Kesimpulan:
Menghadapkan binatang qurban ke arah kiblat ketika akan disembelih, bukan sebagai syarat sahnya penyembelihan.
Permasalahan Seputar Pemanfaatan Daging dan Kulit Qurban.
a. Hukum menjual kulit hewan qurban.
Hewan qurban baik daging, tulang, kulit dan lainnya tidak boleh dijual atau digunakan untuk upah pengurusan hewan qurban.
Namun apabila sudah menjadi status hak milik (sudah dibagikan) maka bebas dari keterikatan untuk diberikan, dimakan atau dijual.
b. Bagaimana kalau kulit qurban diberikan untuk keperluan masjid? Jika kita perhatikan keterangan-keterangan baik Al-Qur'an maupun Al-Hadis bahwa daging qurban dan lainnya diperuntukkan bagi perorangan bukan untuk lembaga.
c. Teknis pembagian kulit.
Pembagian itu urusan teknis, artinya diserahkan kepada kita bagaimana cara memanfaatkannya. Karena itu satu kulit boleh diberikan pada satu orang atau beberapa orang tanpa dipotong-potong.
Maka setelah menjadi milik seseorang atau beberapa orang sudah berubah status dari hewan qurban menjadi hak milik. Apabila sudah jadi hak milik, maka tidak terikat dalam larangan menjual.
d. Hak qurbani
Qurbani boleh memakan sebagian dari qurban itu, adapun batasan sepertiga itu tidak berdasarkan dalil sama sekali.
e. Orang kaya menjadi mustahik qurban
Orang kaya boleh memakan daging kurban, namun fakir miskin lebih diutamakan.
⏸ Kornetisasi Daging Qurban.
Kesimpulan:
Qurban itu termasuk nusuk (ibadah dalam bentuk sembelihan) yg terikat dengan berbagai ketentuan; jenis binatang, cara dan waktu penyembelihan termasuk status dagingnya dan tekhnis membagikannya.
Asal pada perintah Nabi di atas adalah membagikan daging kurban dalam keadaan mentah, dan kami tidak mendapatkan keterangan bahwa pada zaman Nabi saw. daging kurban dibagikan dalam keadaan masak. Karena itu hendaklah daging kurban itu dibagikan mentahnya, sebagaimana aqiqah, karena keduanya termasuk nusuk.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa membagikan daging qurban dalam keadaan masak, baik dengan cara dikornetkan, diabonkan mapun dengan cara lainnya, tidak sesuai dengan perintah Rasulullah saw.
Buka juga :
Post a Comment for "Masalah Seputar Idul Adha & Qurban"
Silahkan berkomentar